Minggu, 11 Desember 2011

MAKALAH MANAJEMEN KEBIJAKAN PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sudah sejak awal Pelita I istilah “Perencanaan Pendidikan” dipergunakan secara luas baik dikalangan pendidikan maupun di luar lingkungan pendidikan, namun belum pernah ditetapkan satu definisi secara resmi. Hingga kini perencanaan itu sendiri belum merupakan suatu disiplin ilmu tersendiri, namun secara garis besar berbagai definisi yang dibuat oleh para ahli sesuai bidang keahliannya, ternyata mempunyai persamaan arti yang pokok. Walaupun dalam susunan kalimatnya atau penekanannya terdapat perbedaan, tetapi tidak berarti bahwa beberapa definisi yang akan dibahas tidak benar.
Perencanaan Pendidikan di Indonesia merupakan suatu proses penyusunan alternatif kebijaksanaan dalam mengatasi masalah yang akan dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan pendidikan nasional dengan mempertimbangkan kenyataan-kenyataan yang ada di bidang sosial ekonomi, sosial budaya dan kebutuhan pembangunan secara menyeluruh terhadap pendidikan nasional.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini sebagai berikut:
1.      Bagaimana Manajemen Kebijakan Pendidikan dan hubungannya dengan Perencanaan Pendidikan?



BAB II
PEMBAHASAN
a)      Manajemen Kebijakan Pendidikan
Manajemen Kebijakan Pendidikan adalah rangkaian kegiatan pendidikan yang dilaksanakan dengan cara yang baik sesuai dengan aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Sementara menurut Drs. Ary H. Gunawan, Manajemen Kebijakan Pendidikan adalah kebijaksanaan pendidikan nasional yang telah dirumuskan dalam ketetapan MPR. RI No. II/ MPR/ 1983.
b)      Perencanaan Pendidikan
Perencanaan dalam arti yang sederhana dapat dijelaskan sebagi suatu proses mempersiapkan hal-hal yang akan dikerjakan pada waktu yang akan datang untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Ada yang mendefinisikan perencanaan pendidikan sebagai suatu alat untuk mengatur sistem pendidikan, penyesuaiannya dengan kebutuhan dan aspirasi seseorang dan masyarakat. Perencanaan harus mampu melihat bagaimana gambaran masyarakat pada masa yang akan datang dan adalah tugas perencanaan untuk menyesuaikan sistem pendidikan ke arah itu. C.E. Beeby dalam tulisannya memberikan definisi tentang perencanaan pendidikan yang dianut oleh banyak Negara berkembang. Ia mengemukakan suatu definisi sebagai berikut:
“Educational planning is the exercising of foresight in determining the policy, priorities and costs of an educational system, having due regard for economic and political realities, for the system’s potential for growth, and for the needs of the country and of the pupils served by the system.”[1]
Perencanaan Pendidikan adalah suatu usaha melihat ke masa depan dalam hal menentukan kebijaksanaan, prioritas dan biaya pendidikan dengan mempertimbangkan kenyataan-kenyataan yang ada dalam bidang ekonomi, sosial dan politik untuk pengembangan potensi sistem pendidikan nasional, memenuhi kebutuhan bangsa dan anak didik yang dilayani oleh sistem tersebut.”
Adapula yang mendefinisikan perencanaan pendidikan sebagai:” Suatu proses mempersiapkan seperangkat alternatif keputusan bagi kegiatan masa depan yang diarahkan kepada pencapaian tujuan dengan usaha yang optimal dengan mempertimbangkan kenyataan-kenyataan yang ada dibidang ekonomi, sosial budaya secara menyeluruh dari suatu Negara.”
Berdasarkan beberapa definisi di atas,maka kami dapat menyimpulkan bahwa perencanaan pendidikan adalah suatu proses mempersiapkan keputusan-keputusan atau alternatif kebijaksanaan untuk kegiatan masa depan dalam pembangunan pendidikan.

A.    Manajemen Kebijakan Pendidikan dan Hubungannya dengan Perencanaan Pendidikan
Perencanaan pendidikan seharusnya dipandang sebagai suatu alat yang dapat membantu para pengelola pendidikan untuk menjadi lebih berdaya guna dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Perencanaan dapat menolong pencapaian suatu target atau sasaran secara lebih ekonomis, tepat waktu dan memberi peluang untuk  lebih mudah dikontrol dan dimonitor dalam pelaksanaannya. Karena itu perencanaan sebagai unsur dan langkah pertama dalam manajemen kebijakan pendidikan pada umumnya menempati posisi yang amat penting dan amat menentukan.Tidak jarang kita mendengar tuduhan atas “perencanaan yang salah” karena suatu kegiatan tidak mencapai hasil yang optimal, walaupun kekurangberhasilan tadi dapat juga disebabkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Agar perencanaan dapat menjadi alat yang berguna bagi manajemen kebijakan pendidikan, seorang perencana perlu memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai dan kepemimpinan yang baik. hal ini dianggap penting mengingat perencanaan bukan sebagai pengganti (substitusi) kewenangan seorang pengelola.
Dari apa yang telah diuraikan di atas sudah dapat disimpulkan, mengapa perencanaan dalam segala bidang menjadi penting khususnya dalam masalah kebijakan pendidikan. Pentingnya perencanaan pendidikan di Indonesia ditandai dengan adanya desakan masalah dalam berbagai aspek yang suka atau tidak harus ditangani melalui perencanaan. Tanpa perencanaan maka banyak masalah pendidikan yang akan tertunda penanganannya, dan hal ini dapat menambah besarnya permasalahan pada tahun berikutnya. Melalui perencanaan suasana krisis yang diperlihatkan aspek-aspek  pendidikan menjadi berkurang.
Untuk mengetahui betapa pentingnya  perencanaan dalam rangka menanggulangi masalah pendidikan di Indonesia, dalam uraian berikut diberikan suatu gambaran umum tentang masalah yang dihadapi dunia pendidikan, unit perencanaan dan tenaga perencanaan pendidikan.
Pertama, masalah yang dihadapi dunia pendidikan. Secara sistematis telah diadakan identifikasi dan pengelompokan dari masalah-masalah yang dimaksud, antara lain mengenai kurikulum, personil, materiel, pembiayaan dan pembelanjaan, organisasi, administrasi dan manajemen, partisipasi masyarakat, dan masalah khusus. Masalah-masalah ini kemudian diklasifikasikan menjadi empat masalah pokok : masalah sistem pendidikan yang usang, masalah tekanan tuntutan akan pendidikaan  sebagai akibat peledakan penduduk dan meningkatnya aspirasi serta harapan masyarakat, masalah terbatasnya atau kurangnya sumber-sumber pengadaan yang meliputi tenaga, sarana dan prasarana serta biaya, dan masalah sistem administrasi negara.
Kedua, Landasan-landasan kebijaksanaan dan tahapan usaha. Dalam usaha menanggulangi masalah-masalah pendidikan digunakan lima landasan kebijaksanaan untuk perencanaan dan pembinaan suatu sistem pendidikan baru: pendidikan harus berpandangan luas dan jauh ke depan, pembangunan pendidikan harus diintegrasikan dengan rencana pembangunan nasional, pendidikan harus bersifat komprehensif, pendidikan harus integral dalam pengelolaannya(manajemen), dan pembangunan pendidikan harus memperhatikan nilai kuantitatif maupun kualitatif.
Ketiga, unit perencanaan. Perencanaan merupakan suatu strategi untuk mencapai suatu sasaran yang ingin dicapai.
Keempat, tenaga perencanaan pendidikan. Siapakah yang berhak disebut sebagai perencana pendidikan? Seperti kita ketahui bahwa perencanaan pendidikan belumlah merupakan satu ilmu yang bersifat berdiri sendiri, tetapi menggunakan berbagai unsur disiplin atau ilmu pengetahuan yang lain. Di samping itu kebijaksanaan yang mendasari suatu rencana tidak pula dibuat oleh unit perencanaan melainkan oleh para pejabat dari eselon tertentu. Ditinjau dari segi tugas maka perencana pendidikan ialah semua petugas pendidikan mulai dari tingkat yang paling atas (perencana pada tingkat pusat) sampai dengan petugas pendidikan sebagai pelaksana di lapangan(kepala sekolah dan guru). Berdasarkan tugas dan ruang lingkup tanggung jawab maka petugas-petugas perencana pendidikan dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.      Petugas perencanaan pada tingkat pusat (national level)
b.      Petugas perencanaan pada tingkat propinsi (regional level)
c.       Petugas perencanaan pada tingkat kabupaten/kotamadya dan kecematan (area level)
d.      Petugas perencanaan pada tingkat sekolah (institutional level)
Perencanaan pendidikan sebagai suatu proses mempergunakan berbagai teknik, mulai dari pendataan (pengumpulan,pengolahan dan analisis data), identifikasi dan analisis masalah manajemen kebijakan pendidikan dengan memakai indikator kuantitatif dan kualitatif, penentuan prioritas dan alternatif kebijaksanaan penanggulangan masalah. Karena itu perencana pendidikan harus mengadakan konsultasi dengan para ahli yang menguasai bidang-bidang yang telah di sebutkan.
Dalam rangka pelaksanaan suatu rencana, kita perlu menyusun rencana program yang merupakan penjabaran perinci tentang langkah-langkah yang diambil untuk menjabarkan kebijaksanaan. Rencana program (program aksi) dikembangkan dengan tujuan untuk memperjelas bagaimana suatu visi dapat dicapai. Rencana program pada dasarnya merupakan upaya untuk implementasi strategi utama organisasi. Rencana program meliputi program kerja untuk mengimplementasikan sasaran sebagaimana yang dimaksudkan oleh kebijakan organisasi. Untuk suatu bidang atau unit kerja, maka rencana program didasarkan atas perumuan misi, visi, tujuan/sasaran, dan kebijaksanaan yang ada hubungannya dengan segala aspek fungsi bidang atau unit kerja yang bersangkutan.  
Pembuatan rencana program dapat dilakukan sebagaimana contoh berikut:
Visi:
Terwujudnya pendidikan islami yang unggul dalam bidang akademik dan non akademik.
Misi:
ü  Melaksanakan pembelajaran agama Islam dengan mengutamakan pengamalan dan pengalaman untuk mewujudkan lulusan yang berakhlak mulia.
ü  Melaksanakan pembelajaran yang mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan kreatif melalui berbagai pemecahan kasus dan soal-soal standar nasional.[2]









Adapun bentuk-bentuk kebijakan dan rencana programnya sebagai upaya untuk mencapai tujuan dan sasaran dapat diperlihatkan melalui contoh berikut:
Kebijakan
Rencana Program
Memenuhi kebutuhan SDM terutama tenaga guru untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang islami dengan kualitas yang unggul.
Seleksi dan rekrutmen tenaga guru agama untuk bidang keahlian fiqih, akidah akhlak dan hadis.
Mendorong guru untuk selalu meningkatkan kemantapan zikir, pikir, amal saleh, dan kompetensinya baik dalam penguasaan materi/substansi bidang studi maupun metode pengajarannya, serta mampu melakukan berbagai inovasi yang dapat menjamin tercapainya kompetensi siswa untuk setiap mata pelajaran yang diembannya.
Mengirim/ melaksanakan pelatihan guru-guru agama untuk mengikuti pelatihan pengembangan bidang studi agama islam.
Contoh program yang akan dilaksanakan tersebut di atas akan merujuk ke arah tercapainya misi suatu lembaga pendidikan, misalnya sekolah/ madrasah, yaitu “Melaksanakan pembelajaran agama Islam dengan mengutamakan pengamalan dan pengalaman untuk mewujudkan lulusan yang berakhlak mulia”.
Dari program tersebut itulah kemudian dikembangkan dalam proses yang lebih detail pada rencana kegiatan. Dalam mengembangkan rencana kegiatan, suatu lembaga pendidikan harus berpatokan pada sasaran/ tujuan yang ingin dicapai dan strategi utama yang sudah dirumuskan, sehingga misalnya suatu sekolah hendak merumuskan kurikulum yang ada di sekolah tersebut, maka rencana kegiatannya tidak boleh menyimpang dari strategi utama sekolah/ madrasah tersebut.

BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan uraian makalah di atas, maka kami dapat menarik kesimpulan bahwa antara manajemen kebijakan pendidikan dan perencanaan pendidikan saling berkaitan erat, dimana  di antara keduanya memiliki interaksi dan feedback. Perencanaan pendidikan sangat berperan terhadap manajemen kebijakan pendidikan, begitu pula sebaliknya, manajemen kebijakan pendidikan dapat meningkatkan kualitas perencanaan pendidikan.





















[1] Beeby, C.E. Planning and the educational administrator (Unesco: International Institute for   Educational Planning, Paris 1967).
[2] Muhaimin, dkk. 2009. Manajemen Pendidikan (Aplikasinya dalam Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah). hal. 187. Jakarta: Kencana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar